
Hotline: 0851-2194-8373 (WhatsApp 24/7)
Email: pfacsg@papuafootballacademy.com

Papua Football Academy (PFA), yang didukung oleh PT Freeport Indonesia dan dikelola PT Garuda Gemah Nusantara, menjadikan perlindungan anak dan kelompok rentan sebagai fondasi utama dalam pembinaan generasi muda Papua. Kebijakan ini mengacu pada peraturan nasional dan standar internasional serta diintegrasikan dalam tiga pilar utama: pembinaan sepak bola, pendidikan karakter, dan perlindungan anak.
PFA menerapkan toleransi nol terhadap kekerasan, pelecehan, eksploitasi seksual, diskriminasi, dan rasisme di lingkungan internal maupun eksternal. Pelaksanaannya didasarkan pada tujuh prinsip inti yang menekankan keselamatan anak, pemenuhan hak, keadilan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Tanggung jawab perlindungan berlaku bagi seluruh pihak terkait, termasuk manajemen puncak. Untuk menjamin lingkungan yang aman, PFA membentuk Tim Child Safeguarding yang bertugas melakukan pengawasan, investigasi, serta penegakan kebijakan perlindungan.
Upaya pencegahan mencakup rekrutmen ketat, desain fasilitas berbasis natural surveillance, pelatihan berkelanjutan, serta penerapan Agreed Behaviour yang berlandaskan nilai Integritas PFA: Respect, Fair Play, Discipline, dan Unity. Perlindungan juga mencakup aspek digital dan kesejahteraan psikologis bagi siswa, staf, perempuan, serta pihak eksternal yang rentan, dengan protokol respons terstruktur mulai dari pelaporan rahasia hingga penanganan darurat.


Menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung bagi seluruh sivitas PFA
Anak: Siswa (pemain remaja) PFA di bawah 18 tahun sesuai UU Perlindungan Anak.
Kelompok Rentan: Anak (siswa), pelatih, staf, perempuan (staf/guru/eksternal), dan pihak eksternal lain yang berisiko mengalami kekerasan, pelecehan, atau rasisme akibat faktor etnis, kemampuan bermain, ciri fisik, latar belakang, atau status sosial.
Bahaya: Kondisi atau situasi yang berpotensi menyebabkan cedera, kerugian, atau dampak negatif pada anak, civitas, atau pihak eksternal di PFA.
Risiko: Kemungkinan terjadinya bahaya dan tingkat keparahan dampaknya pada korban (internal/eksternal) dalam operasional PFA.
Safeguarding Concern: Laporan atau prediksi mengenai potensi bahaya terhadap anak atau kelompok rentan yang belum terverifikasi.
Insiden PFA: Kejadian yang telah terverifikasi sebagai pelanggaran kebijakan perlindungan anak.
Pelanggaran Disiplin: Ketidakpatuhan terhadap aturan dan kode etik PFA yang berdampak pada keamanan dan perlindungan anak.
Menempatkan Anak dalam Bahaya: Tindakan atau kelalaian oleh sivitas PFA yang menyebabkan anak terpapar risiko fisik, psikologis, atau emosional yang mengancam keselamatan, kesejahteraan, atau hak dasar mereka dalam kegiatan internal maupun eksternal, serta melanggar prinsip Perlindungan Anak PFA.
Digital Safeguarding: Upaya PFA untuk melindungi anak dari risiko digital melalui pengawasan, pendidikan, dan kebijakan yang sesuai dengan prinsip Agreed Behavior, dengan fokus pada pencegahan konten tidak pantas serta penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
Nilai Integritas PFA: Seperangkat prinsip yang terdiri dari Respect, Fairplay, Discipline, dan Unity sebagai dasar perilaku dalam seluruh kegiatan dan interaksi di lingkungan PFA.
Kode Etik PFA: Kerangka prinsip yang mengatur perilaku sivitas PFA, termasuk kepatuhan terhadap UU No. 35/2014 dan standar internasional, guna mencegah pelanggaran serta menegakkan kebijakan perlindungan anak.
Agreed Behavior: Prinsip berbasis nilai Integritas PFA (Respect, Fairplay, Discipline, Unity) dalam penerapan kebijakan perlindungan anak, dengan fokus pada pengawasan digital dan kegiatan eksternal.